Bengkulu (ANTARA) - Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk menegakkan nilai-nilai antikorupsi.

"Mari terapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap tugas dan fungsi. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Selasa,

Rosjonsyah mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadikan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) sebagai momen refleksi guna memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia berharap, peringatan HAKORDIA dapat memperkuat semangat dalam upaya pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat. Momentum itu juga diharapkan menjadi landasan untuk membangun institusi yang bersih dan kredibel.

"Saya mengimbau seluruh ASN di Provinsi Bengkulu untuk menjadi agen perubahan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Semangat antikorupsi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, kita yakin dapat mewujudkan Bengkulu yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi," kata Rosjonsyah.

Rosjonsyah mengatakan hal itu saat memberikan arahan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (10/12/2024).

Rosjonsyah menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA bukan hanya seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Penguatan komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Hal ini harus dilakukan dengan memanfaatkan tiga momentum besar saat ini, yaitu pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan langkah menuju Indonesia Emas 2045," ujar Rosjonsyah.

Sebelumnya pada 23 November 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024