Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.
"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Syarifah menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti 'bookingan', terus mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan 'treatment' atau perawatan," katanya.
Baca juga: DPR RI minta Kemenkes perketat pengawasan klinik sedot lemak
Namun Syarifa menjelaskan posko pengaduan yang telah dibuka sejak dua hari lalu belum ada masyarakat yang melaporkan menjadi korban Klinik Ria Beauty.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, 'saya juga korban nih', terus juga dari teman-teman juga, 'oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban', tapi untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Baca juga: Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty
Wira menjelaskan para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wira.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024