Secara keseluruhan, kenaikan PPN pasti akan ada dampak negatifnya.
Jakarta (ANTARA) - Equities Specialist DBS Group Research Maynard Arif mengatakan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap segmen ritel bergantung pada pola konsumsi kelompok menengah ke atas.
Berdasarkan rencana Pemerintah, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah. Maka, kelas menengah atas yang menjadi target pasar barang-barang kelompok ini yang akan menentukan kinerja sektor ritel usai kebijakan diimplementasikan.
"Secara keseluruhan, kenaikan PPN pasti akan ada dampak negatifnya. Kemarin Pemerintah menyampaikan kemungkinan yang terkena PPN 12 persen itu barang mewah. Ini yang perlu kita monitor bagaimana dampaknya. Menurut saya, ini kembali lagi bagaimana kita melihat perkembangan di segmen menengah atas," ujar Maynard dalam Group Interview DBS, di Jakarta, Rabu.
Dia menilai kelompok menengah atas menunjukkan ketahanan yang cukup baik pada 2024.
Adapun untuk tahun depan, menurutnya lagi, perilaku belanja kelompok menengah atas masih bergantung pada kondisi perekonomian, apakah ada perkembangan yang membaik dari sisi domestik maupun global.
"Akankah kelas menengah ke atas juga akan meningkatkan belanja mereka? Ini masih tanda tanya. Tapi kita harap segmen menengah ke atas masih lebih resilien," ujar dia pula.
Di sisi lain, pergerakan rupiah juga menjadi penentu nasib pelaku ritel yang menjual barang mewah. Pelemahan rupiah dapat memberikan tekanan pada margin. Jika mereka menaikkan harga, ada risiko daya beli konsumen tetap stagnan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi volume penjualan.
"Posisi mereka juga mungkin agak sedikit susah untuk menaikkan harga dalam kondisi seperti ini. Jadi kalau kita lihat, segmen ritel masih agak menantang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
Rincian mengenai barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Merumuskan kebijakan pajak berkeadilan
Baca juga: Menko Airlangga sebut barang dikenakan PPN 12 persen cukup diatur PMK
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024