Perlindungan data pribadi itu PIN, dan saya selalu bilang bahwa PIN itu jangan ultah kita, jangan ultah kekasihnya gitu ya. Itu yang pertama.

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak sembarang membagikan data kode keamanan pribadi, Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP) kepada siapa pun untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan kerugian keuangan.

“Perlindungan data pribadi itu PIN, dan saya selalu bilang bahwa PIN itu jangan ultah kita, jangan ultah kekasihnya gitu ya. Itu yang pertama,” kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono dalam Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, di Jakarta, Rabu.

Dalam acara yang bertajuk Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital itu, Doni menuturkan selain menjaga kerahasiaan PIN, masyarakat juga perlu memahami layanan keuangan dan tidak memberikan OTP atau kode sandi sekali pakai ke sembarang orang.

“Yang kedua, pentingnya memang kita harus paham layanan keuangan, apa contohnya? Jangan memberikan OTP kepada sembarang orang. Sebenarnya itu kunci. Dua kunci itu saja sudah bisa melindungi data kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan penguatan pelindungan konsumen tidak hanya dari sisi konsumen, tapi juga dari segi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan. Bank harus memiliki sistem deteksi fraud (fraud detection system/FDS).

“Jadi intinya yang saya mau katakan, selain konsumen, penyelenggara dari sistem pembayaran itu wajib menjaga konsumen juga. Menjaga konsumen itu dengan apa? Dengan membuat sistem yang security-nya tinggi, sehingga OTP-nya bisa dua kali, dia bisa mendeteksi FDS tadi,” ujarnya pula.
Baca juga: Pakar: Pemerintahan baru bisa lebih "concern" terkait pelindungan data
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024