Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Untuk masyarakat umum, skema pembayaran tetap menggunakan struktur tarif lama selama masa transisi.
Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan dan menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Perubahan yang terjadi pada sistem iuran BPJS Kesehatan ini mengharuskan peserta untuk lebih memahami dengan jelas struktur iuran yang baru serta manfaat yang akan mereka terima.
Pemahaman ini penting menjelang 2025, karena akan ada penyesuaian pembagian kelompok peserta dan skema pembayaran iuran, dengan kategori PBI, PPU, dan PBPU yang memiliki tarif dan manfaat berbeda.
Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk mempelajari perubahan ini agar dapat mengelola hak dan kewajiban mereka dengan baik, serta memanfaatkan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan secara optimal.
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per Desember 2024
Perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Desember 2024 masih mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:
1. Kelas 1
Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
2. Kelas 2
Iuran peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
3. Kelas 3
Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal akan membayar iuran secara bersama-sama dengan pemberi kerja.
Perubahan BPJS Kesehatan ke KRIS pada 2025
Pasalnya, pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas.
Dengan adanya KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Meskipun demikian, besaran tarif untuk sistem KRIS masih dalam pembahasan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan secara rinci mengenai iuran dan manfaat yang akan diterima peserta.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak besar pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, dan pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan program JKN demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: BPJS tegaskan tidak membebankan biaya tambahan untuk rawat inap
Baca juga: Menkes minta masyarakat tak khawatirkan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: RS PIP Makassar & BPJS Kesehatan Makassar kerjasama tingkatkan layanan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024