Sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya telah mengamankan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp754 miliar selama periode Januari hingga Desember 2024.

"Berdasarkan data sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pung menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan BBL terakhir dilakukan di daerah Lampung, sebanyak 52.200 BBL.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/12) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Saat itu Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Pung.

Dia mengatakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP terus meningkatkan pengawasan dan penggagalan upaya penyelundupan benih bening lobster ilegal.

Pung, menuturkan bahwa hal itu untuk mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Penggagalan penyelundupan BBL merupakan implementasi Astacita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan," ujarnya lagi.

Dia menyebutkan bahwa tim tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

"Telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait," katanya pula.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

"KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budi daya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut," kata Trenggono.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 52 ribu benih lobster di Lampung

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024