Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan perubahan paradigma hukum pidana di bidang pemasyarakatan merupakan tanggung jawab besar petugas pemasyarakatan.

Ia menjelaskan perubahan paradigma hukum pidana tersebut sesuai dengan prinsip universal, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sehingga memberikan beban kerja yang besar bagi petugas pemasyarakatan.

“Para petugas pemasyarakatan nantinya terlibat dalam proses praajudikasi, ajudikasi, dan postajudikasi," ucap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Poltekip Poltekim Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.

Dengan demikian apabila polisi dan jaksa hanya terlibat dalam proses keadilan korektif dan restoratif, maka ia menuturkan petugas pemasyarakatan akan terlibat dalam seluruh proses tersebut, termasuk pada proses keadilan rehabilitatif.

Selain petugas pemasyarakatan, kata dia, petugas keimigrasian juga memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang besar di tengah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Apalagi, sambung dia, Imigrasi merupakan jendela bangsa dan negara, yang memegang empat fungsi keimigrasian, yaitu fasilitator pembangunan, keamanan, inteligen, dan penegakan hukum di tengah maraknya TPPO.

Untuk itu sebagai pejabat imigrasi, Eddy mengungkapkan terdapat asas utama yang wajib dipegang teguh, yakni asas kepercayaan karena objek pekerjaan petugas imigrasi merupakan orang asing pada saat masuk dan keluar dari Indonesia.

Menurut Wamenkum, asas kepercayaan menjadi yang utama karena ketika bertemu dengan orang asing, nilai internasionalisme harus diterapkan.

“Terapkan nilai internasionalisme, maka penghormatan dan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia menjadi yang utama,” ucap dia.

Adapun terdapat 625 wisudawan yang diwisuda, yang meliputi sebanyak 335 wisudawan dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan 290 wisudawan dari Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Dia menilai jumlah wisudawan tersebut cukup besar, sejalan dengan beban dan tanggung jawab yang besar nantinya saat para wisudawan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam mengemban tugas menjadi seorang ASN, lanjut dia, terdapat tiga kunci penting, yaitu integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

"Kalau sudah mengemban tiga kunci tersebut, akan masuk pada jiwa profesionalitas saudara, baik sebagai petugas keimigrasian maupun petugas pemasyarakatan,” ujar Eddy.

Ia pun memberikan selamat kepada para wisudawan Poltekip dan Poltekim dan berpesan agar seluruh wisudawan untuk selalu berbakti kepada orang tua.

Baca juga: Wamenkum sebut pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik

Baca juga: Wamen: RUU Narkotika utamakan rehabilitasi, namun tak tinggalkan hukum

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024