Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik hukum yang menjadi sorotan di antaranya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Polri mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dengan baik hingga Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu pukul 16.00 WIB.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Prabowo perintahkan Kepolisian amankan Natal dan Tahun Baru dengan baik
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kepolisian untuk melaksanakan pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan baik.
"Nataru (Natal dan tahun baru) di depan mata. Saudara akan sibuk, saudara akan capek, (jadi) laksanakan (pengamanan) dengan baik," ujar Prabowo dikutip dari rilis Tim Media Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan total 49 reka adegan.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," kata Kombes Pol. Syarif.
Baca selengkapnya di sini.
3. Lanal Banten gagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan 6,9 juta rokok ilegal asal Jawa Timur yang akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangannya di Serang, Rabu mengatakan sedikitnya ada sebanyak 6.976.000 batang rokok merek Coffee Origin Stik yang diamankan yang dimuat ke dalam kendaraan kontainer boks berisi 436 dus rokok.
Baca selengkapnya di sini.
4. Hakim nyatakan korupsi timah terbukti rugikan negara Rp300 triliun
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
"Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun)," ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Kerugian tersebut, kata dia, juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Baca selengkapnya di sini.
5. MK terima tujuh permohonan sengketa pilkada provinsi hingga Rabu sore
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.
Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024