Ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengimbau agar enam provinsi yang belum mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) segera mengumumkan, hal ini karena batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengumumkan UMP adalah hari ini, Kamis.

“Kan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujar Wamenaker Noel di Jakarta, Kamis.

Noel sapaan akrabnya mengatakan bahwa ada enam provinsi yang memang belum mengumumkan UMP, dan berharap pemerintah daerah mengikuti aturan yang telah disepakati.

“Ya, ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah telah menghadirkan langkah terbaik dalam menghadirkan kebijakan.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.

“Ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” pungkasnya.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024