Kita harus memikirkan berbagai skenario, seperti relokasi apakah ke Rusunawa milik Pemprov DKI dan sebagainya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara cepat menangani korban kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (10/12) dengan menyelenggarakan rapat koordinasi terkait dengan penanganan jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur perangkat daerah.

Dalam arahan pada rapat tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi meminta agar perangkat daerah dan BUMD memastikan seluruh kebutuhan dasar korban kebakaran terpenuhi seperti tempat pengungsian berikut fasilitas pendukung lainnya.

Baca juga: Pemerintah akan bangun rumah susun di lokasi kebakaran Kemayoran

"Kita harus memikirkan berbagai skenario, seperti relokasi apakah ke Rusunawa milik Pemprov DKI dan sebagainya. Kita juga perlu mendata apakah ada rusun yang masih tersedia untuk menampung,” kata Teguh di Jakarta, Kamis.

Lalu, Teguh juga berpesan kepada Perangkat Daerah yang terlibat, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, untuk terus berkoordinasi dengan BUMD dalam rangka memanfaatkan bantuan dari program tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Pemerintah bakal relokasi korban kebakaran di Kemayoran ke rusun

Ia juga meminta agar seluruh jajaran berkomitmen penuh dalam mendistribusikan bantuan agar efektif dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BUMD, seperti PAM Jaya yang telah memberikan CSR. Saya minta Wali Kota dan jajaran untuk mengamankan aliran bantuan agar tidak ada oknum yang bermain," kata Teguh.

Baca juga: Pemkot buka posko layanan ijazah bagi korban kebakaran di Kemayoran

Selain itu, turut dibahas terkait perumusan payung hukum untuk memperpanjang jangka waktu tugas bagi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar bisa melaksanakan tugasnya di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD Provinsi DKI Jakarta lebih dari tiga hari.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024