Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) peningkatan layanan kesehatan bagi jamaah calon haji dan petugas lewat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penandatanganan MoU digelar di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Kamis, yang dihadiri sejumlah pemangku kebijakan seperti Kemenag, BPJS Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji," ujar Menko PMK Pratikno.

Pratikno mengatakan minat untuk pergi haji di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada antrean panjang dan berimplikasi pada usia jamaah yang semakin menua.

Maka dari itu, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan jamaah haji ketika mereka tengah menunggu, bersiap pergi, hingga saat kembali pulang ke tanah air.

"Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MoU," kata dia.

Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan setiap peserta dan petugas haji telah menjadi peserta aktif JKN. Para peserta dan petugas haji mesti terdaftar dalam kepesertaan aktif, sehingga apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan maka akan dicover oleh BPJS.

Baca juga: BP Haji: Presiden Prabowo ingin penyelenggaraan ibadah haji transparan
Baca juga: Komisi VII sarankan Sumbar siapkan resep makanan bagi jamaah haji

Selain itu, BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama akan melakukan integrasi data soal kepesertaan program JKN jamaah dan petugas haji.

"Yang ketiga adalah sosialisasi, karena banyak yang masih belum paham (soal JKN)," kata Ghufron.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi memuji layanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bagi jamaahnya.

"Kita mendapatkan pujian pelayanan teknis ibadah haji dan menjadi referensi bagi Saudi Arabia, termasuk masalah kesehatan," kata dia.

Dalam proses perlindungan kesehatan bagi jamaah calon haji, Kemenag sebenarnya memberikan dua jenis asuransi yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan pada penyelenggaraan sebelumnya.

Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Selain itu, jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

Baca juga: Wamenag bertemu KASAD perkuat komitmen tambahan petugas haji dari TNI
Baca juga: Menag sebut sudah tentukan biaya haji, tinggal rapat dengan DPR

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024