Koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan untuk menyampaikan hasil pemetaan kebutuhan satuan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemda

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memandang pentingnya pemerintah menyusun peta jalan pengembangan satuan pendidikan untuk mengatasi permasalahan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan untuk menyampaikan hasil pemetaan kebutuhan satuan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemda," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif" di Jakarta, Kamis.

Pemerintah juga diminta menyusun langkah konkrit untuk penyediaan satuan pendidikan dengan memperhatikan faktor geografis, kepadatan penduduk, dan ekonomi sampai daerah terpencil.

Pihaknya juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik di setiap satuan pendidikan, baik dari segi ketersediaan sarana prasarana, pemerataan kompetensi tenaga pendidik, kemudahan akses transportasi, serta pemenuhan kebutuhan khusus dalam rangka pemerataan kualitas satuan pendidikan.

Baca juga: Mendikdasmen: Keputusan zonasi tunggu Sidang Kabinet

Ombudsman juga meminta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, agar dievaluasi.

"Untuk jalur zonasi, untuk menyusun ketentuan pemberian kuota bagi calon peserta didik yang berada di wilayah blankspot," kata Indraza Marzuki Rais.

Untuk jalur afirmasi dengan meninjau kembali kriteria persyaratan jalur afirmasi.

Sementara jalur prestasi dengan mengintegrasikan e-rapor dengan aplikasi pendaftaran PPDB guna meminimalisir kecurangan.

Baca juga: Prabowo minta PPDB zonasi dikaji mendalam sebelum keputusan final

"Jalur perpindahan tugas orang tua, untuk menetapkan prioritas kriteria calon peserta didik yang dapat mengakses jalur perpindahan tugas orang tua," kata Indraza Marzuki Rais.

Kemudian untuk pasca-PPDB, Ombudsman merekomendasikan disusunnya pedoman penanganan siswa tercecer dan mekanisme pemberian sanksi bagi oknum penyelenggara PPDB yang melakukan intervensi dan pelanggaran.

"Optimalisasi transparansi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur dan tahapan PPDB," kata Indraza Marzuki Rais.
Baca juga: Kemendikdasmen bakal umumkan soal PPDB Zonasi pada Februari 2025

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024