Apakah KPK tidak bisa salah? Bisa, bisa salah. Salah tangkap? Bisa. Salah sita bisa enggak? Bisa. Jadi perlu ada pengawasan, itu perlu

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan keberadaannya dengan fungsi pengawasan justru memperkuat KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi tudingan yang menyebut keberadaan Dewas telah melemahkan kinerja KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Saya pikir keliru ya (melemahkan KPK), justru dengan adanya Dewas, KPK menjadi lebih kuat. Kenapa? karena ada yang memantau, ada yang mengawasi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Tumpak mengatakan bahwa KPK tidak luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu fungsi pengawasan diperlukan agar tugas pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

"Apakah KPK tidak bisa salah? Bisa, bisa salah. Salah tangkap? Bisa. Salah sita bisa enggak? Bisa. Jadi perlu ada pengawasan, itu perlu," ujarnya.

Mantan pimpinan KPK jilid I tersebut mengatakan keberadaan Dewas KPK bukan tanpa kelemahan. Dia mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal Dewas KPK, baru menyertakan soal tugas Dewas, namun belum disertai kewenangan yang kuat.

Tumpak tidak menampik soal masih adanya kekurangan pada Dewas KPK Jilid I, dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kekurangan tersebut.

Namun dia memastikan, Dewas KPK saat ini telah menyiapkan catatan untuk disampaikan kepada Dewas periode berikutnya untuk mempermudah tugas Dewas selanjutnya untuk memastikan KPK bisa menjalankan tugas dengan optimal dan sesuai dengan koridor hukum.

"Kami lima orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti, mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," tuturnya.

Baca juga: Sah! Ini daftar Pimpinan dan Dewas KPK baru periode 2024-2029

Baca juga: Puan harap capim dan calon Dewas KPK berantas korupsi tanpa politisasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024