"Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat,”
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Tim Badan Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) menindaklanjuti permohonan audiensi dari Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dengan kajian mendalam terkait status hukum PMI.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kemenkum Widodo mengatakan kajian mendalam dilakukan mengingat PMI dibentuk melalui undang-undang (UU), bukan melalui mekanisme pendaftaran organisasi yang biasa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum pada Ditjen AHU.
"Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat,” ujar Widodo dalam pertemuan dengan pengurus PMI di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Dia menjelaskan kajian tersebut mencakup analisis apakah organisasi yang didirikan berdasarkan UU dapat diperlakukan sama dengan organisasi yang terdaftar melalui Ditjen AHU.
Widodo menyebutkan PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya lantaran PMI didirikan berdasarkan pada UU Kepalangmerahan, sehingga berbeda dengan status organisasi lain yang terdaftar pada Ditjen AHU.
"Oleh karena itu, kami akan menelaah secara cermat dan menyeluruh terhadap kondisi ini agar tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga dapat mendukung efektivitas operasional PMI," ucap dia menambahkan.
Pertemuan tersebut beragendakan menerima permohonan audiensi dari pengurus PMI yang diajukan oleh pihak Jusuf Kalla kepada Dirjen AHU Kemenkum.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Ditjen AHU terbuka untuk menerima permohonan audiensi dari pihak manapun, termasuk untuk melakukan mediasi penyelesaian dinamika yang sedang terjadi dalam organisasi PMI.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Ditjen AHU dalam menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif bagi berbagai pihak.
Adapun Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan tersebut didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.
Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.
Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.
Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.
Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.
Baca juga: Golkar nilai JK-Agung Laksono seharusnya beri contoh baik soal PMI
Baca juga: Menteri Hukum akan mediasi konflik dualisme kepengurusan PMI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024