Semua anak bisa mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang sesuai dengan amanat Undang-Undang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan berbasis hak anak.

"Semua anak bisa mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang sesuai dengan amanat Undang-Undang," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dalam diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif" di Jakarta, Kamis.

Pihaknya mencontohkan, upaya ini bisa diawali dengan memetakan jumlah anak usia sekolah yang akan masuk di SD, SMP, dan SMA di suatu daerah.

"Kemudian berapa kesanggupan daya tampungnya -sekolah-. Kalau sekolah negeri bisa memenuhi, oke, kalau tidak sanggup, maka kolaborasi dengan -sekolah- swasta. Tapi swasta yang terstandardisasi, diafirmasi oleh pemda, dibantu oleh pemda," kata Aris Adi Leksono.

Pemetaan potensi anak yang akan bersekolah juga harus disinkronkan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Terdapat pilihan sekolah negeri dan swasta. Kalau kemudian ada orang tua yang tidak setuju, maka dimitigasi tanggung jawab orang tua untuk mencari sekolah sesuai keinginan," katanya.

Aris Adi Leksono mengatakan, dalam mewujudkan sistem zonasi PPDB berbasis hak anak, pemerintah harus menggandeng sekolah swasta untuk menambah daya tampung peserta didik.

Menurut dia, upaya perbaikan ini penting mengingat pelaksanaan sistem zonasi PPDB saat ini banyak terjadi kecurangan, manipulasi data, dan ketidakakuratan dalam penentuan zonasi.

"Problemnya di persoalan teknis pelaksanaan, komitmen, dan integritas aktor-aktor yang terlibat dalam PPDB, baik itu panitia PPDB maupun orang tua. Sehingga menimbulkan diskriminasi kepada anak-anak lainnya," kata Aris Adi Leksono.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024