Antaranews (ANTARA) - Sejumlah partai oposisi Korea Selatan pada Kamis (12/12) mengajukan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militernya.

Oposisi liberal utama Partai Demokrat dan lima partai kecil lainnya mengajukan mosi kedua untuk memakzulkan Yoon setelah mosi pertama gagal diloloskan pada Sabtu (7/12) pekan lalu, lantaran anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa memboikot pemungutan suara.

Blok oposisi berencana melaporkan mosi tersebut pada sidang pleno Majelis Nasional pada Jumat (13/12) dan mengajukannya untuk pemungutan suara pada Sabtu (14/12) pukul 17.00 waktu setempat (15.00 WIB).

Berdasarkan konstitusi Korsel, setidaknya dua pertiga dari 300 anggota parlemen Majelis Nasional harus memberikan suara mendukung untuk meloloskan mosi pemakzulan.

Korea Selatan. (Xinhua)

Jika mosi tersebut diloloskan, Mahkamah Konstitusi akan membahasnya hingga 180 hari, dan kekuasaan kepresidenan Yoon akan ditangguhkan selama periode tersebut.

Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat, namun dicabut oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.

Sebelumnya pada hari itu, presiden yang sedang dilanda masalah tersebut mengatakan pemberlakuan darurat militernya bertujuan untuk melindungi terhadap "kediktatoran legislatif" pihak oposisi mayoritas.

Pewarta: Xinhua
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2024