KUHP Nasional merupakan simbol dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana di Indonesia.

Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan, melalui kuliah umum secara daring.

"Kami memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Tanah Laut terkait dengan sosialisasi KUHP Nasional yang begitu penting untuk diketahui dan dipahami," kata Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof. Edy, Jumat.

Menurut dia, KUHP Nasional merupakan simbol dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana di Indonesia.

Secara materi muatan, kata dia, KUHP Nasional lebih proporsional dalam mengedepankan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Prof. Edy menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan di KUHP Nasional digantikan dengan sanksi denda yang lebih fleksibel.

Pada Pasal 615 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana kurungan yang sebelumnya diterapkan dalam peraturan daerah diganti dengan pidana denda.

"Misalnya, pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan denda Kategori I maksimal Rp1 juta, dan pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan denda Kategori II maksimal Rp10 juta," jelasnya.

Wamenhum menekankan pentingnya pemahaman bahwa sanksi pidana bukan hanya soal kurungan, melainkan juga harus mencerminkan nilai-nilai dekolonialisasi yang diusung KUHP Nasional.

Prof. Edy menuturkan bahwa peraturan daerah tetap memiliki muruah untuk mengatur dan memberikan sanksi pidana sesuai dengan persetujuan rakyat.

Ia berharap kegiatan sosialisasi itu menjadi langkah awal dalam mendorong pemahaman yang lebih luas terhadap KUHP Nasional, tidak hanya di Kabupaten Tanah Laut, tetapi juga di wilayah lainnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Tala Akhmad Hairin mengungkapkan tantangan daerah menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026, khususnya terkait dengan penyesuaian sanksi pidana kurungan.

"Di KUHP baru, tidak ada lagi pidana kurungan dalam konteks peraturan daerah, tetapi digantikan dengan pidana denda," ungkapnya.

Hairin mengatakan bahwa kegiatan itu menjadi bukti komitmen pemda dalam mengantisipasi implementasi KUHP Nasional untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca juga: Kohabitasi tidak bisa dipidana jika tanpa aduan

Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP baru atur tegas kohabitasi-perzinahan

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024