Medan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar ekspos terkait hasil pengawasan terpadu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan kedua pihak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

"Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam keterangannya di Medan, Jumat.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan terpadu tersebut dilakukan di tingkat pusat terhadap 228 pemberi kerja/badan usaha yang berada di delapan provinsi yakni, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

"Kami memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Jadi kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena tentunya kewenangan kami juga perlu penguatan-penguatan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya penegakan kepatuhan tersebut dilakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusinya, yakni terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS luncurkan buku untuk tingkatkan literasi tentang jamsosnaker

Dengan demikian setiap pekerja bisa bekerja dengan keras dan bebas cemas dari segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya apabila risiko dari pekerjaan terjadi, seperti risiko kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan pensiun, kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja, hingga risiko kematian.

Hingga Desember 2024 jumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 43,43 juta, di mana 28,1 juta merupakan pekerja penerima upah (PU), 9,12 juta tenaga kerja dari segmen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 6,2 juta tenaga kerja dari jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker RI Yuli Adiratna mengatakan usaha yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan terpadu tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan pekerja.

Menurut dia, dengan patuhnya badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka akan berdampak pada keberlanjutan usaha itu sendiri, dikarenakan pekerja yang terlindungi akan semakin produktif dan terlindungi dari risiko bekerja.

"Dinas menjadi aktor penting di dalam pengawasan bersama ini. Kita juga untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial, kita gandeng asosiasi pengusaha dan teman-teman serikat pekerja. Bagaimana agar ini menjadi milik bersama, bahwa jaminan sosial itu untuk melindungi semua. Bagaimana sama-sama kita mewujudkan universal coverage atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Baca juga: Kelas menengah turun, BPJS perkuat jamsosnaker untuk masyarakat miskin
Baca juga: BPJS targetkan 57 juta pekerja terlindungi jaminan sosial pada 2025

Pewarta: Juraidi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024