Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

"Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tak terkecuali, kata dia, aturan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja yang menjadi amanat dalam UU KIA.

Dia juga mendorong pemerintah untuk memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas hidup perempuan, tetapi memperkuat pula kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi.

"Saat orangtua berada dalam kondisi khawatir terhadap anaknya, hal tersebut secara langsung atau tidak, biasanya berdampak pada pekerjaan. Ini merupakan sisi manusiawi," ujarnya.

Ia lantas melanjutkan, "Tapi sebaliknya, saat orangtua dalam keadaan nyaman, motivasinya bekerja menjadi lebih tinggi. Tentunya ini akan berpengaruh positif untuk perusahaan atau tempat mereka bekerja".

Ia menekankan bahwa UU KIA disusun dengan semangat yang salah satunya memastikan perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya.

Mulai dari, fasilitas penunjang di perkantoran bagi perempuan pekerja, pengaturan hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.

"UU KIA adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan, terutama ibu bekerja," tuturnya.

Puan pun berharap masyarakat turut mendukung implementasi dari UU KIA sebagai komitmen bersama menjamin hak-hak perempuan dan anak dalam memperoleh kesejahteraan.

"Tetapi implementasinya membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif dengan harapan generasi penerus bangsa bertumbuh menjadi SDM unggul," kata dia.

Baca juga: KemenPPPA: UU KIA jamin kesempatan kerja perempuan memiliki anak

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR ajak masyarakat kawal aturan turunan UU KIA

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024