Kami telah menerima permohonan audiensi dari kedua belah pihak dari organisasi PGRI dan akan terbuka bagi kedua pihak untuk memediasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima permohonan audiensi organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diajukan dua pihak dan menerima laporan mengenai perkembangan konflik internal organisasi tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kedua pihak tersebut, yakni Teguh Sumarno dan Unifah Rosyidi dalam waktu yang berbeda.
"Kami telah menerima permohonan audiensi dari kedua belah pihak dari organisasi PGRI dan akan terbuka bagi kedua pihak untuk memediasi," ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Widodo menjelaskan bahwa Kemenkum sama sekali belum mengeluarkan pernyataan maupun mengambil keputusan mengenai konflik internal PGRI.
Dengan demikian, dirinya menegaskan apabila terdapat informasi yang beredar, maka tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dia menyatakan bahwa semua proses penyelesaian akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi dalam organisasi PGRI ini," ucap dia.
Dirinya juga berkomitmen akan memroses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil.
Baca juga: PGRI usulkan UU perlindungan guru untuk mengawal generasi emas di 2045
Baca juga: PGRI Jateng: Perlindungan guru harus jadi komitmen bersama
Kemenkum pun akan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Widodo berharap masyarakat memahami bahwa Kemenkum bersikap netral dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa segala informasi resmi terkait dinamika ini hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Direktorat Jenderal AHU dan Kemenkum.
Konflik internal PGRI bermula pada pertengahan Juni 2023, di mana sebanyak 18 perwakilan kabupaten/kota melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi dan mendorong perbaikan kinerja organisasi.
Setelah itu pada November 2023, digelar Kongres Luar Biasa PGRI yang menghasilkan nama Teguh Sumarno sebagai Ketum PB PGRI yang baru. Unifah pun menyebut kongres itu tidak sah dan pada akhirnya terjadilah dualisme organisasi tertua dan terbesar di tanah air tersebut hingga saat ini.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024