Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus kekerasan terhadap anak di Boyolali, Jawa Tengah, diselesaikan secara hukum.

"Berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan Polres Boyolali masih menyelidiki kasus ini.

"Kasusnya masih penyelidikan," katanya.

Nahar menambahkan korban anak saat ini masih berobat jalan.

"Anak saat ini masih berobat jalan, dan tinggal dengan ibunya," katanya.

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) terkait pendampingan dan pelayanan kebutuhan anak korban.

"Pemkab Boyolali melalui UPT PPA mendampingi dan melayani anak," kata Nahar.

Sebelumnya sejumlah warga desa Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, diduga menganiaya seorang anak (12) pada 18 November 2024.

Penganiayaan terjadi karena korban diduga mencuri pakaian dalam warga.

Korban baru dibawa ke rumah sakit pada 19 November.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah di hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala dan di pelipis, serta luka-luka di bagian tubuh lainnya.

Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek dipastikan peroleh hak pendidikan

Baca juga: KemenPPPA: Daycare harus miliki SDM kompeten dalam pengasuhan anak

Baca juga: KPPPA: Ruang Bersama perkuat fungsi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024