Dari sebanyak 500 an kabupaten/kota di seluruh Indonesia baru sebanyak 190 an kabupaten/kota yang memiliki perda soal disabilitas
Tanjungpandan (ANTARA) - Komisi Disabilitas Nasional (KDN) mengapresiasi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Kami mengapresiasi Kabupaten Belitung yang sudah memiliki peraturan daerah soal penyandang disabilitas," kata Komisioner Komisi Disabilitas Nasional, Jona Damanik dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 di Pendopo Tanjung Kelayang, Sijuk, Belitung Sabtu.
Baca juga: KND ingatkan terdapat ragam disabilitas yang butuh rincian pendataan
Menurut dia, dari sebanyak 500 an kabupaten/kota di seluruh Indonesia baru sebanyak 190 an kabupaten/kota yang memiliki perda soal disabilitas.
Ia mengatakan, selain itu, Belitung juga sudah memiliki dua peraturan bupati tentang pemenuhan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas dan peraturan bupati tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.
Hal ini memperlihatkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan inklusif bagi para penyandang disabilitas.
"Maka sebenarnya ini adalah modal bagi Belitung dengan adanya kebijakan-kebijakan tentang penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca juga: KND upayakan optimalisasi pendataan penyandang disabilitas Indonesia
Dirinya berharap, peraturan daerah soal penyandang disabilitas ini dapat segera diimplementasikan guna mewujudkan percepatan-percepatan pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas setempat.
Di samping itu, para penyandang disabilitas di daerah itu juga harus mendapatkan pelatihan dan peningkatan kompetensi sebagai bekal bagi mereka untuk memasuki dunia kerja.
"Makanya tadi ada ada uji kompetensi dan sertifikasi profesi di jasa konstruksi yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPR) Belitung dan kementerian bagi para penyandang disabilitas ini merupakan salah satu inisiatif yang luar biasa. Karena pada prinsipnya setiap yang akan memasuki dunia kerja harus ada keterampilan dan kompetensi serta harus mendapatkan pengakuan melalui proses sertifikasi," katanya.
Baca juga: Kompolnas apresiasi Polri tetapkan IWAS tersangka kekerasan seksual
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024