Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane Veloso dapat memperoleh akses keadilan...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik putusan Pemerintah Indonesia yang melakukan Transfer of Prisoner (ToP) bagi perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV).
"Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane Veloso dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemindahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Mary Jane tetap jalani masa hukuman di Filipina
"Juga sebagai langkah penguatan komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati," kata Andy Yentriyani.
Menurut dia, pemindahan ini berkesesuaian dengan Bangkok Rules, sebuah norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan yang mendorong agar penempatan lokasi perempuan tahanan dekat dengan keluarga, dengan memperhitungkan tanggung jawab pengasuhan dan atau memperhitungkan dukungan untuk rehabilitasinya.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Baca juga: Mary Jane mengaku akan rayakan Natal bersama keluarga di Filipina
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Baca juga: Mary Jane menyanyikan Indonesia Raya sebelum pulang ke Filipina
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024