Makkah (ANTARA News) - Sembilan dari sepuluh atau 90 persen penyedia akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah, yang disebut majmuah, telah melanggar kontrak yang disepakati dengan pemerintah.

Dari 10 majmuah hanya satu yang memenuhi perjanjian, kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, seperti dikutip Media Center Haji, Rabu.

Majmuah yang dinilai melanggar kontrak dengan pemerintah yakni Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus
Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah.

Kebanyakan penyedia akomodasi haji di Madinah menempatkan jamaah haji Indonesia di luar kawasan yang disepakati. Sekitar 17.000 anggota jemaah haji ditempatkan di luar markaziah atau jaraknya 650 meter lebih dari Masjid Nabawi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan akan meminta majmuah yang menempatkan jamaah Indonesia di luar daerah yang disepakati untuk membayar denda.

"Pemerintah tidak bersedia menerima apapun alasannya, karena mereka menyalahi kesepakatan dan harus membayar denda 300 riyal per jamaah," kata Abdul Djamil.


Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014