Kalau advokatnya tidak berkualitas, dia tidak akan bisa menjalankan hukum itu dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof. Otto Hasibuan menuturkan wadah tunggal organisasi (single bar) advokat masih menjadi tantangan bagi Peradi yang usianya menginjak 20 tahun.

"Meskipun UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar. Namun, masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap tidak harus single bar," kata Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu.

Baca juga: Menko Kumham Imipas minta Peradi dukung penguatan hukum dan ekonomi

Dia menjelaskan, asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting bagi pencari keadilan, yakni masyarakat.

Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.

"Wadah tunggal ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat, melainkan masyarakat," kata Otto dalam keterangannya.

Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas.

Baca juga: Yusril: Bali Nine tetap jalani hukuman di Australia, bukan bebas

‎"Kalau advokatnya tidak berkualitas, dia tidak akan bisa menjalankan hukum itu dengan baik. Kalau dia tidak menjalankan hukum dengan baik maka yang rugi adalah masyarakat," paparnya.

Pria yang menjabat sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga kerap mengingatkan bahwa semua kebijakan harus ‎berpihak kepada rakyat.

"Itu selalu disampaikan Pak Prabowo.‎ Dan itu juga dilaksanakan di Peradi ini, ‎apapun yang kita jalankan dalam profesi advokat ini, harus berpihak kepada rakyat," tegas Otto.

Oleh karena itu, Peradi akan selalu menjaga dan memperjuangkan wadah tunggal karena ini ‎merupakan bentuk keberpihakan advokat atau Peradi kepada rakyat. Jangan sampai ada advokat-advokat yang tidak berkualitas dapat merugikan rakyat.

Baca juga: Yusril: Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman

"Jadi, kami akan berjuang terus demi kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan Peradi," ucapnya.

‎Peradi, kata Otto, telah melalui perjuangan panjang, penuh liku dan pengorbanan. Pada awal pendiriannya tahun 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.

Dia berharap Peradi tetap maju dan terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia sehingga dapat berbakti kepada masyarakat.

Kemudian, memberikan pelayanan hukum bagi rakyat dan memastikan berjalannya hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.

"Kita harus bisa membantu pemerintah untuk memastikan adanya akses keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Di usianya yang ke-20, Peradi telah memiliki gedung sendiri dengan jumlah anggota sebanyak 70 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

HUT ke-20 ‎Peradi dirayakan secara sederhana, yakni dengan pemotongan tumpeng yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan cabang beserta anggota di Peradi Tower.

Dalam acara itu, Peradi menjalin kerja sama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). ‎Prof Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi Prof. Muhammad Saleh menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum.

‎"Senang sekali karena kerja sama ini dilakukan oleh ahli-ahli hukum. Kerja sama ini sangat luar biasa," kata Otto.

Sementara itu, Prof Muhammad Saleh mengungkapkan kerja sama ini bukan hanya menguntungkan Peradi dan Perpahi, namun juga bermanfaat bagi masyarakat.

"Selamat ulang tahun yang ke-20 kepada Peradi," ucapnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024