Jakarta (ANTARA) - Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi yang ditunjukkan anggota kepolisian karena membanting seorang warga di Ambon yang videonya viral di media sosial.
"Kami sangat menyayangkan sikap arogansi polisi terhadap warga yang ditunjukkan dengan membanting korban hingga jatuh. Mestinya polisi mengayomi, kami mengutuk sikap arogansi polisi,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga dan anggota polisi terlibat dalam pembicaraan. Nama warga tersebut yakni Rizal Serang yang merupakan korban. Ia disebut-sebut hendak menjemput anggota keluarganya di Pelabuhan Yosudarso Ambon.
Baca juga: GP Ansor siap bantu Polri dalam pengamanan Natal dan tahun baru
Baca juga: GP Ansor dan RMS distribusikan bantuan bagi korban banjir di Sukabumi
Polisi yang berjaga juga tampak memukul mobil korban dan memintanya keluar dari mobil. Setelah korban keluar dari mobil, seorang anggota polisi yang lain membantingnya dari belakang membuat korban terpelanting jatuh.
"Kami mendengar bahwa Rizal Serang mempertanyakan sikap diskriminatif polisi. Semestinya ini bisa diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik. Bisa dilakukan dialog," kata dia.
Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan serta tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat.
Sementara, Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.
"Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah. Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini," kata dia.
Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga.
Baca juga: Polisi minta kerja sama warga Kampung Ambon untuk keamanan wilayah
Baca juga: Polda Maluku lakukan proses hukum Bripka SR terkait kekerasan seksual
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024