“Grand design (desain besar, red.) otonomi daerah hendaknya tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, melainkan juga mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah,”
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Budi Setiyono memandang bahwa desain besar otonomi daerah yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengatur evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah (pemda).
“Grand design (desain besar, red.) otonomi daerah hendaknya tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, melainkan juga mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah,” kata Prof. Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, evaluasi diperlukan karena masih terdapat program dan kebijakan pemerintahan pusat yang tumpang tindih dengan kewenangan pemda, sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kata dia, penjabaran dan penyelarasan pembagian kewenangan secara jelas antar-pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu dibuat segera.
Sementara itu, dia menilai tidak ada urgensi untuk membahas pemekaran daerah dalam desain besar otonomi daerah yang sedang disusun tersebut.
“Pemekaran membutuhkan banyak biaya, sedangkan ekonomi kita sedang sulit. Toh dengan teknologi e-government (pemerintahan berbasis elektronik, red,) dan smart governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) sekarang, teritori tidak menjadi kendala berarti dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12), mengatakan desain besar otonomi daerah sedang disusun pemerintah untuk menyikapi 337 usulan pemekaran daerah.
Bima menjelaskan bahwa desain besar tersebut akan melihat kebutuhan ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota, di Indonesia.
Baca juga: Wamendagri: "Grand design" Otda disusun sikapi 337 usulan pemekaran
Baca juga: Kemendagri akan bahas kelanjutan moratorium daerah otonomi baru
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024