layanan beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada penghujung 2024.
Baca juga: Jakarta Barat sediakan dua titik keramaian pada malam tahun baru
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya layanan beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, berikut lokasinya:
- Jaktim di Mall Grand Cakung;
- Jakut di LTC Glodok;
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakbar di Mall Citraland;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Polisi kerahkan 1.500 personel amankan malam tahun baru di Jakarta
Layanan ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: MRT berlakukan tarif Rp1 dan ubah operasional pada malam tahun baru
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024