Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.
“Masih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” kata dia.
Dalam gambar yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Baca juga: Kejahatan di Jakarta meningkat 2 persen
Baca juga: BNNP DKI ungkap total ada 21 kasus narkoba pada 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024