Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 karena caleg terpilih dari dapil Jateng IV itu diduga terlibat kasus penyimpangan bantuan sosial.

Ketua DPD Partai Golkar Jateng Wisnu Suhardono yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut di Semarang, Rabu, menyayangkan batalnya pelantikan salah satu pengurus struktural partai itu.

"Kendati demikian, kami akan menaati aturan hukum yang berlaku dan kalau memang tidak bisa dilantik ya kami pasrahkan semuanya," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan melakukan tindakan apapun terhadap Iqbal Wibisono selain bantuan hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap salah seorang kadernya.

"Kami belum tahu seperti apa permasalahannya. Sebaiknya rekan wartawan tanya ke kejaksaan, jangan ke saya," ujarnya.

Wisnu justru mempertanyakan kejaksaan yang menetapkan status tersangka bagi Iqbal Wibisono sehingga batal dilantik menjadi anggota DPR RI.

Mengenai kemungkinan melakukan pergantian antarwaktu terhadap Iqbal Wibisono, Wisnu menjelaskan bahwa partainya tidak tergesa-gesa mengambil langkah tersebut.

"Partai memiliki aturan dan mekanisme tersendiri yang harus dijalankan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," katanya.

Sementara itu, Iqbal Wibisono tidak dapat dikonfirmasi melalui telepon terkait dengan batalnya pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Seperti diwartakan, Komisi Pemilihan Umum RI menunda penerbitan surat keputusan penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan SK peresmiannya.

Sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam (Selasa, 30/9), ada 555 anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada hari ini. Jadi atas usul kami dan Presiden Yudhoyono menyetujui ada lima orang DPR terpilih, yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/10).

Dia mengatakan penundaan pelantikan tersebut dilakukan sampai proses hukum mereka selesai atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika keputusan hukum menyatakan para anggota DPR terpilih itu bersalah, maka KPU mempersilakan partai pengusungnya untuk mengganti calon terpilih tersebut.

"Jadi ini bukan PAW (pergantian antar-waktu). Artinya mereka masih tetap berstatus sebagai calon terpilih, hanya pelantikannya ditunda," kata Ferry.

Kelima anggota DPR RI terpilih yang ditunda pelantikannya karena tersangkut kasus hukum tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan Bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi (PDIP).

Kemudian, Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).

(KR-WSN/I007)

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014