Kedua tersangka mengaku bisa menghentikan kasus di KPK
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua orang yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dan K yang diduga terlibat penipuan.

Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka M dan K melakukan penipuan terhadap seorang korban berinisial SH yang menjadi saksi perkara di KPK.

Menurut Wahyu, tersangka mengaku bisa menghentikan kasus di KPK dengan meminta sejumlah dana kepada korban. Tersangka mengatakan dapat memediasi agar korban tidak diperiksa kembali oleh penyidik KPK.

Wahyu mengungkapkan pelaku meminta uang Rp500 juta untuk memediasi perkara yang melibatkan korban.

Korban memenuhi tuntutan pelaku dengan menyerahkan dana secara bertahap tiga kali sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan Rp8 juta ke rekening M.

"Namun setelah uang diserahkan korban tetap dipanggil KPK sehingga melaporkan pelaku ke polisi," ujar Wahyu.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api SJ kaliber 9 milimeter yang ditemukan di rumah tersangka. "Kami telusuri kepemilikannya," ujar Wahyu.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti empat butir peluru kaliber 9mm, tiga unit ponsel, tiga buku tabungan atas nama pelaku M, dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri.

Para tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014