Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan adanya 69 merek kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap produksi serta distribusi kosmetik ilegal yang berlangsung selama Oktober hingga November 2024.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI, total barang yang ditemukan memiliki nilai mencapai Rp8,91 miliar dengan jumlah 205.400 produk. Temuan ini sebagian besar tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Mayoritas produk tersebut berasal dari negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Sebagian besar temuan tersebar di empat provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, nilai keekonomian temuan di empat wilayah ini tergolong signifikan. Jawa Barat mencatatkan temuan tertinggi dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar.
Baca juga: BPOM Mamuju sita 944 produk kosmetik tanpa izin edar
Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Timur dengan total nilai temuan melebihi Rp1,88 miliar, diikuti oleh Jawa Tengah dengan lebih dari Rp1,43 miliar, serta Banten dengan nilai temuan lebih dari Rp1,01 miliar.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik-kosmetik tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, dan pewarna yang dilarang rhodamin B (merah K10).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar resmi, serta selalu memeriksa daftar produk yang dilarang melalui laman resmi BPOM.
Berikut ini adalah daftar produk kosmetik yang berhasil ditemukan oleh BPOM karena tergolong ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: BPOM Jambi sita 676 potong kosmetik ilegal dan berbahaya
Daftar 69 merek kosmetik yang dinyatakan ilegal dan mengandung bahan berbahaya
Mengacu pada Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut adalah 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang disarankan untuk tidak digunakan:
1. 2099
2. 4k
3. 88
4. Admd
5. Aichun Beauty
6. Anylady
7. Annies
8. Aqua Beauty
9. Ar
10. Arabela
11. Bionic
Baca juga: Korsel temukan kosmetik dari e-commerce China mengandung zat berbahaya
12. Bp
13. Croent
14. Csro
15. Davis
16. Dnm
17. Flowly
18. Frozen
19. Frs
20. Fuyan
21. Ginseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoian
25. Joeeyloves
26. Jungle
Baca juga: Kepala BPOM tegaskan terus tindak tegas produk kosmetik berbahaya
27. Jomeel
28. K Plus
29. Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
Baca juga: Korsel temukan kosmetik dari e-commerce China mengandung zat berbahaya
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-Nic
51. Rdl Hydroquinone Tretinoin
52. Rdl Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
Baca juga: Dokter ingatkan potensi bahaya dermaroller dan merkuri dalam kosmetik
58. Tanako
59. Taste Of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63. V.Lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp'l
68. Xixi
69. Zf
Baca juga: Polda Sulsel tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Baca juga: BPOM temukan 55 kosmetik berbahaya selama November 2023-Oktober 2024
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025