Kami sudah enam kali berkirim surat, tidak ada tanggapan sama sekali
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari Polda Sumatera Barat terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan pada kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami sudah enam kali berkirim surat, tidak ada tanggapan sama sekali," kata Diyah Puspitarini di Jakarta, Senin.
Pihaknya mengatakan KPAI tidak menyangka Polda Sumatera Barat akan segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak AM.
"Kami merasa ini tergesa-gesa karena tidak ada informasi. Kami KPAI, LPSK, Ombudsman, Komnas HAM tidak tahu sama sekali. Kemudian juga (dalam gelar perkara) tidak ada saksi pidana, tidak ada saksi ahli, tiba-tiba (penyelidikan) dihentikan," kata Diyah Puspitarini.
Terkait dengan segera dihentikannya penyelidikan kasus kematian anak AM, KPAI pun melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin.
Selain KPAI, turut hadir perwakilan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Ombudsman, KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah dalam audiensi tersebut.
Mereka meminta Kompolnas agar bisa mendorong Polda Sumatera Barat untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak AM.
Baca juga: Kasus AM dihentikan, KPAI minta Kompolnas desak Polda Sumbar
Baca juga: KPAI audiensi ke Kompolnas bahas SP2 lidik kasus anak AM
Baca juga: Polda Sumbar segera hentikan lidik kasus AM, KPAI koordinasi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025