program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 ini.

"Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan perda tersebut tengah terus dikebut karena program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi, tujuannya, supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal.

"Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan," tuturnya.

Baca juga: Total anggaran program sekolah swasta gratis capai Rp2,3 triliun

Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

"Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun)," kata Ima Kamis (7/11).

Baca juga: JPPI dukung DKI terapkan sekolah gratis tapi minta jangan hapus KJP

Tapi, kata dia, ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku.

"Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah," katanya.

Ima menyebutkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh pihak orang tua siswa. Misalnya, untuk membayar cicilan motor atau untuk hal lainnya di luar keperluan sekolah siswa.

Baca juga: Sekolah swasta gratis tak terapkan zonasi dan batas usia

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025