Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual milik tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik Agus dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Hasil penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024.

Baca juga: Kejati NTB teliti berkas perkara pelecehan seksual tersangka tunadaksa

Efrien menerangkan lembaganya sudah mendapatkan informasi bahwa penyidik kepolisian akan menindaklanjuti P-21 berkas tersebut dengan melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kamis (9/1).

"Jika tidak ada halangan, Kamis (9/1) pagi besok, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum di Kejari Mataram," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk penyempurnaan alat bukti

Baca juga: Kajati NTB tidak persoalkan Agus gunakan almamater saat rekonstruksi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025