Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kecelakan yang dialami pengacara kondang Hotman Paris Hutapea adalah kecelakaan tunggal.

Tidak ada tersangka dalam kasus kecelakaan ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Minggu, menjawab pertanyaan tentang penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan sopir mobil boks meninggal dunia.

"Itu kecelakaan tunggal sehingga tidak ada tersangka dalam kasus ini," katanya.

Hotman mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Rikwanto, tabrakan itu berawal saat mobil boks bernomor polisi B 9642 BCL yang mengalami pecah ban.

Tepat di belakang mobil boks itu, meluncur kencang mobil Lamborghini hijau dengan nomor polisi B 333 NIP yang dikendarai pengacara yang juga kolektor mobil mewah itu.

Rikwanto mengatakan, karena tidak memungkinkan, pengacara itu tidak dapat menghindar sehingga menabrak mobil boks tersebut.

Akibatnya, Sulaeman, sopir mobil truk itu, meninggal dunia dengan luka di kepala dan patah tulang, sedangkan kernet truk, Mulyono dan Hotman, luka ringan.

Seusai kecelakaan itu, Hotman bersama beberapa saksi lainnya diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Utara.





Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014