Jakarta (ANTARA) - Calon Wakil Wali Kota (Cawawakot) Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah mempersoalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari kontestasi Pilkada Banjarbaru 2024.

Kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada, mengatakan bahwa keputusan KPU tersebut keliru karena tidak didahului telaah hukum dan tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

"Dalam rekomendasi Bawaslu, pertama, tidak ada perintah untuk mendiskualifikasi. Yang kedua, KPU justru mendiskualifikasi dua-duanya," ucap Andzar di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, Said Abdullah berpasangan dengan M. Aditya Mufti Ariffin yang merupakan wali kota petahana. Keduanya didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Andzar Amar menjelaskan, Rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 hanya menyatakan Aditya Mufti terbukti melanggar administrasi, tanpa adanya rekomendasi untuk mendiskualifikasi.

Rekomendasi Bawaslu terhadap Aditya Mufti bermula dari laporan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 1 Wartono. Wartono merupakan wakil wali kota petahana yang sebelumnya menjalankan roda pemerintahan Kota Banjarbaru bersama Aditya Mufti.

Namun, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarbaru justru mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

Keputusan KPU dimaksud, imbuh Andzar, dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024 atau 2 hari setelah rekomendasi Bawaslu. Artinya, menurut dia, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa didahului telaah hukum.

"Tidak didahului telaah hukum atau tidak ada panggilan terhadap pihak Pak Said dan pihak Pak Aditya yang dilaporkan maupun Bawaslu sebelum dilakukannya rapat pleno. Lalu, tiba-tiba keluar diskualifikasi," kata kuasa hukum Said Abdullah itu.

Baca juga: Bawaslu RI nilai KPU tak salah di Pilkada Kota Banjarbaru 2024

Baca juga: Hasil Pilkada Kota Banjarbaru digugat ke Mahkamah Konstitusi

Andzar mengatakan bahwa kliennya keberatan dengan keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi Aditya Mufti sekaligus dengan Said Abdullah. Padahal, pihak yang dilaporkan ke Bawaslu hanya Aditya Mufti.

"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," kata dia.

Andzar lantas mengatakan, "Kalaupun Aditya Mufti betul-betul didiskualifikasi, seharusnya Said Abdullah tetap melenggang sebagai pihak yang berkontestasi sendiri tanpa pasangan."

Akibat dari diskualifikasi tersebut, Aditya Mufti dan Said Abdullah tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, pada faktanya, KPU tetap menyelenggarakan pemilihan dengan dua pasangan calon.

Artinya, foto Aditya Mufti-Said Abdullah tetap terpajang di dalam surat suara berdampingan dengan foto Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono.

Dari hasil penghitungan suara, pasangan Erna Lisa-Wartono memperoleh 36.135 suara dan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah mendulang 78.736 suara. Akan tetapi, suara untuk Aditya Mufti-Said Abdullah dinyatakan tidak sah sehingga Erna Lisa-Wartono keluar sebagai pemenang.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, kata Andzar, apabila terdapat surat suara yang dicoblos untuk kolom pasangan calon yang salah satu dari dari pasangan calonnya dibatalkan, suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.

"Artinya, KPU seharusnya bisa memilih frasa ini ketimbang memilih untuk mendiskualifikasi keduanya. Sebetulnya KPU telah menyediakan opsi hukum apabila hanya salah satu calon saja yang didiskualifikasi," kata dia.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Ia meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 sepanjang tentang pembatalan Said Abdullah sebagai calon wakil wali kota Banjarbaru. Said Abdullah juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.

"Atau memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara sah pemohon," kata Andzar.

Gugatan Said Abdullah terdaftar dengan Nomor Perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Said Abdullah tampak hadir langsung dalam sidang perdana di MK.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025