Kami akan melakukan pendalaman terhadap TJC apakah salah satunya terlibat sindikat atau tidak.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI mengungkapkan United States (US) Marshals akan menjemput warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronannya atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak paling lambat pada tanggal 30 Januari 2025.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol. Yuldi Yusman mengatakan bahwa penangkapan buronan dengan inisial TJC tersebut oleh pihaknya memang dilakukan berdasarkan permintaan US Marshals.

"Pada saat nanti dari US Marshals datang ke sini, kami akan melakukan pendalaman terhadap TJC apakah salah satunya terlibat sindikat atau tidak," ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Yuldi menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi RI memang melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap TJC. Namun, tidak bisa melakukan penyelidikan lebih dalam karena buronan tersebut tidak melakukan kejahatan di Indonesia.

Adapun TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap warga negara AS buronan US Marshals

Baca juga: Polri tangkap buronan "high profile" pada 2024

Berbagai tindakan tersebut, kata dia, menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.

"Akan tetapi, kalau untuk di sini, kami sampai dengan saat ini belum ada menemukan bahwa dia melakukan tindak pidana apa pun di sini," ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa TJC masuk wilayah Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Penangkapan, kata dia, berhasil dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Upaya tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

"Jadi, total TJC tinggal di sini sekitar 26 hari," tutur Yuldi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025