Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa masih dini untuk membicarakan figur untuk Pemilu 2029.
Herman menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan jurnalis mengenai ada atau tidaknya keinginan Partai Demokrat untuk kembali mengusung kadernya sebagai calon presiden, seperti pada Pemilu 2004 dan 2009, yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian terpilih menjadi Presiden Ke-6 RI.
“Yang penting kami membicarakan sistem dengan hasil keputusan MK presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden) nol persen ini, sistem apa yang harus kita bangun ke depan,” kata Herman ditemui usai menghadiri acara KAHMI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Demokrat: Putusan MK hapus ambang batas presiden kontribusi demokrasi
Menurut dia, saat ini Partai Demokrat sedang fokus menyusun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bersama dengan fraksi partai lain di DPR RI, dan pemerintah.
“Nah baru saya kira nanti figur lah selanjutnya karena kalau melihat sistem pun kan belum jelas sekarang seperti apa,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa hal lain yang lebih penting saat ini adalah menyukseskan program yang sedang ditata oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada Pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan "presidential threshold"
Baca juga: Partai Demokrat akan kaji wacana kepala daerah dipilih DPRD
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025