Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan perhatian pada pemenuhan hak anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru perempuan di Grobogan, Jawa Tengah.
"Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting segera diberikan, termasuk kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya.
"Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif," kata dia.
Baca juga: KPAI: Hukum berat oknum guru pelaku kekerasan seksual di Grobogan
Baca juga: Cegah korban, sekolah diminta edukasi anak bahaya kekerasan seksual
Selain itu, KPAI juga menekankan perlunya intervensi pemulihan bagi keluarga korban.
"Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak, mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak," kata Dian Sasmita.
KPAI juga menyoroti perlunya lembaga pendidikan mengembangkan kebijakan perlindungan anak yang memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.
Guru agama berinisial ST (35) itu diduga melecehkan korban di rumah pelaku selama dua tahun sejak korban duduk di bangku kelas 8 SMP.
Korban tidak kuasa menolak keinginan pelaku, karena pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban.
Sementara pelaku diketahui sudah mengundurkan diri dari tempatnya mengajar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025