Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi DKI membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah di sektor perpajakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.

"Tim ini menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Syahron mengatakan Pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni sebesar Rp43,3 triliun pada 2024.

Kemudian, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp81,7 triliun.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu langkah-langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah.

Baca juga: Kebijakan insentif fiskal tingkatkan pengelolaan pendapatan daerah

"Sehingga perlu dibentuknya Tim Terpadu yang berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi," ujarnya.

Atas dasar itu, pada Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membentuk tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Tim ini merupakan kolaborasi personel bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pidana Militer (Pidmil) Kejati DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

Terlebih, ditemukan modus manipulasi pajak daerah di antaranya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sering terjadi manipulasi nilai transaksi dengan menurunkan harga jual oleh pembeli, penjual dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Hal ini bisa diantisipasi oleh tim terpadu dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta melakukan kajian revisi Peraturan Gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) serta rapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penyelidikan intelijen tentang manipulasi harga jual tanah dan bangunan.

Baca juga: DPRD minta DKI optimalkan potensi pendapatan pajak daerah

Kemudian, modus lainnya pada sektor pajak reklame yaitu reklame permanen terdaftar sebagai reklame sementara, waktu tayang sudah selesai namun reklame masih terpasang, dari pengumpulan data diketahui terdapat 8.000 reklame, penghindaran pajak dengan mengklaim sebagian terpasang, namun yang membayar pajak hanya 1000 reklame.

Rangkaian manipulasi ini dapat dilakukan pencegahan dengan mengadakan rapat koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP, PTSP, pelaku usaha reklame, serta melakukan revisi terhadap Perda Reklame, diskusi dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, modus manipulasi pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu tidak dilakukannya balik nama kendaraan, mengubah kode fungsi kendaraan sehingga terdapat selisih bayar.

"Dalam hal ini pencegahan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda, Samsat dan penyelenggara jasa angkutan umum," ujarnya.

Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan mampu menentukan langkah-langkah strategis terkait dengan target peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta sebesar 20 persen dari 2024.

Baca juga: DKI sebut APBD 2025 Rp91,34 triliun tertinggi sepanjang sejarah

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025