Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi untuk lebih mendekatkan diri kepada warga pada Sabtu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat di Mal Citraland.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, pemohon hendaknya mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dan besaran biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM, KTP, masing-masing disertai fotokopi. Kemudian saat di gerai SIM Keliling pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti rangkaian tes kesehatan dan psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlaku maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025