Dengan lolosnya Kota Pahlawan yang kini telah diakui memiliki RBRA terstandar semakin memperkuat posisi Surabaya sebagai Kota Layak Anak

Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menetapkan Taman Flora dan Taman Cahaya Kota Surabaya Jawa Timur sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) terstandar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Myrna Augusta Aditya Dewi di Kota Surabaya Sabtu mengatakan, kedua taman tersebut meraih kategori tertinggi berdasarkan Surat Keputusan Kemen PPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor: 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) terstandar di tingkat provinsi atau kabupaten atau kota 2024.

"Berdasarkan surat keputusan tersebut, Ruang Bermain Anak -RBA- Taman Flora berhasil meraih nilai 589, dan RBA Taman Cahaya meraih nilai 578," ujarnya.

Ia menjelaskan, kementerian meminta kabupaten atau kota yang memiliki taman diajukan untuk mendaftarkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak.

"Kami mengajukan dua taman, yakni Taman Flora dan Taman Cahaya dan berhasil sertifikasi sebagai RBRA Paripurna, paling tinggi di tingkat nasional,” kata Myrna sapaan lekatnya.

Myrna menjelaskan, dalam pelaksanaan penilaian, Pemerintah Kota Surabaya terlebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi hingga peninjauan lapangan. Pemkot Surabaya melalui DLH juga melakukan berbagai upaya agar taman bermain di Kota Pahlawan memenuhi standar RBRA.

Kriteria pertama, katanya, fasilitas taman harus bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat karena sesuai dengan peraturan KemenPPPA, taman dan fasilitas atau ruang bermain untuk anak itu harus gratis.

Selain itu juga ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya. Ada 13 aspek persyaratan yang wajib dilengkapi, di antaranya adalah aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan.

"Dari aspek tersebut, ada 132 unsur yang harus dipenuhi. Seperti keamanan yang berhubungan dengan akses dan perabotan. Jadi tidak boleh ada sudut tajam, tidak boleh ada fasilitas berkarat, area bermain harus menggunakan rumput sintetis dan tidak boleh pasir. Ada tata tertib yang terpampang, seperti dilarang merokok," ucapnya.

Ia menerangkan pula, RBRA merupakan tempat atau ruang bermain yang dirancang untuk mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal yang membahayakan.

"RBRA lebih ke keamanan dan kenyamanan bagi anak. Memiliki fasilitas untuk disabilitas, personel keamanan yang selalu berkeliling, ada CCTV, speaker pemberitahuan, hingga P3K. Jadi ketika ada kejadian bisa langsung ditangani," ujarnya.

Dengan lolosnya Kota Pahlawan yang kini telah diakui memiliki RBRA terstandar semakin memperkuat posisi Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

"Taman RBRA adalah salah satu bukti bahwa Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak, karena memiliki fasilitas dan sarana taman yang diakui secara nasional dan ramah anak," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025