Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih sebelum selanjutnya diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Untuk paripurna digelar esok (14/1). Berbarengan dengan penutupan dan pembukaan masa sidang," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani di Jakarta, Senin, saat rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemprov Jakarta.
Baca juga: Asosiasi PKL Jakarta siap sukseskan program gubernur terpilih
Menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yaitu Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel tidak akan dihadirkan pada rapat paripurna, karena itu sifatnya hanya pengumuman oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan setelah pengumuman tersebut disampaikan pada rapat paripurna, maka selanjutnya DPRD Jakarta akan menyerahkan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Legislator harap Gubernur terpilih terapkan sekolah gratis di Jakarta
"Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU. Untuk pelantikan di Istana," kata Rani.
Rani menambahkan DPRD Jakarta siap bekerja sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk membangun Jakarta lebih baik lagi.
"Harapannya ke depan bisa lebih baik, terutama program yang dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1).
Baca juga: DPRD DKI siap dukung Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih
Pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata dan diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, mekanisme setelah diterima DPRD DKI Jakarta, berkas itu selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kemudian pengesahan atau pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.
"Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025