Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan guna memperpendek rantai distribusi MinyaKita.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.
"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin.
Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Kebijakan ini mempunyai maksud untuk mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pungut pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak.
Menurut Iqbal, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Sekiranya kalau hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kemenkeu, tentunya ini akan memperpendek rantai distribusi ketika itu terjadi. Seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan HET," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Kemendag mendorong BUMN Pangan, yakni Perum BULOG, ID FOOD, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) segera melakukan kerja sama dengan produsen minyak goreng untuk melakukan pendistribusian MinyaKita secara merata, terutama ke wilayah-wilayah yang masih belum sesuai HET.
Baca juga: Kemendag beri sanksi administratif 41 distributor MinyaKita
Baca juga: Kemendag sebut pinang hingga tapioka bisa disimpan di gudang SRG
Baca juga: Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital kepada OJK
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025