Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, dan akan menyerahkannya ke DPR RI.

Irvansyah menjelaskan bahwa RUU Keamanan Laut saat ini diperlukan karena akan mengatur secara khusus Bakamla RI.

“Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sekarang sudah revisi jadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” kata Irvansyah menjelaskan, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu seiring dengan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai di Indonesia.

“Untuk apa coast guard? Banyak negara punya coast guard, hampir seluruh negara punya coast guard, setidaknya mempunyai badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal,” ujarnya.

Sebelumnya, Irvansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan draf RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program yang akan dijalankan instansinya pada masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan urgensi pembuatan RUU Keamanan Laut dikarenakan masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang berwenang melakukan hal tersebut.

Baca juga: Bakamla yakin KKP bisa tangani persoalan pagar laut di Tangerang

Baca juga: Bakamla selamatkan anak buah kapal di laut karena kapal bocor

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025