Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun sejumlah strategi untuk menjamin keamanan investor dalam pengawasan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengamini industri aset kripto menawarkan potensi besar untuk sektor keuangan. Namun, bersamaan dengan itu, juga terdapat tantangan dan risiko yang dihadapi, termasuk keamanan dan perlindungan investor.

“Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong,” kata Hasan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Pertama, OJK menyusun regulasi dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi perkembangan yang dinamis dalam industri baru tersebut.

Kedua, berkolaborasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri aset kripto.

Ketiga, OJK juga bakal mengoptimalkan regulatory sandbox untuk menguji coba kelayakan inovasi, produk, layanan, maupun model bisnis baru di industri aset kripto sebelum diadopsi lebih luas dalam industri jasa keuangan.

Keempat, meningkatkan kapasitas pengawasan sekaligus mendorong edukasi dan literasi keuangan, baik mengenai keuangan digital secara umum maupun aset kripto secara spesifik.

Adapun langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).

Seiring dengan itu, OJK juga mengupayakan agar regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto bisa memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Dengan strategi ini, kami meyakini bahwa transisi pengawasan aset kripto ke OJK ke depan dapat membawa dampak yang jauh lebih postif terhadap investasi yang lebih aman, perlindungan konsumen dan investor, serta pengembangan industri ke depannya,” tutur Hasan.

Baca juga: OJK bakal integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain
Baca juga: Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital kepada OJK
Baca juga: Analis: Koreksi pasar kripto dipicu sentimen inflasi AS dan The Fed

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025