Dari ketiga tersangka oknum anggota TNI AL, terdapat satu tersangka, RH, yang tidak dikenai pasal pembunuhan berencana.

Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota TNI AL terkait dengan kasus penembakan bos rental mobil akan bergantung pada putusan sidang Pengadilan Militer.

Adapun ketiga oknum anggota TNI AL dimaksud, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

"Status mereka ini sekarang masih tersangka. Jadi, nanti akan dijatuhkan PTDH atau tidak itu dalam hasil keputusan setelah sidang oleh hakim," ujar Samista dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dia mempercayakan hal tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Militer setelah perkara ditelisik lebih jauh oleh Oditur Militer.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menuturkan akan meneliti terlebih dahulu perkara tersebut selama 2 minggu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terkait dengan kemungkinan adanya pidana maupun sanksi tambahan terhadap para tersangka berupa PDTH atau sanksi lainnya, dia menyebutkan hal itu akan dilihat dari persidangan pemeriksaan.

Baca juga: Puspomal limpahkan kasus penembakan bos rental mobil ke Oditur Militer

Baca juga: Puspomal gelar rekonstruksi penembakan di Tol Tangerang malam ini

Pasalnya, kata dia, dari ketiga tersangka oknum anggota TNI AL, terdapat satu tersangka, RH, yang tidak dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, nanti di persidangan akan terungkap secara terang-benderang dan bisa diikuti karena sidangnya digelar secara terbuka," ungkap Kolonel Riswandono.

Ketiga tersangka oknum anggota TNI AL disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada hari Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.

Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025