Jakarta (ANTARA) - Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah dikuburkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu, menyebutkan, bahwa bayi malang itu dikuburkan setelah menjalani proses visum dan autopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Untuk penguburan bayi, setelah dari Rumah Sakit Sumber Waras (Sabtu (28/12)), kita rujuk ke RSCM, karena selama ini RSCM juga sudah bermitra dengan pemerintah," katanya.
Setelah menjalani visum dan autopsi, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait penguburan bayi.
Baca juga: Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit
"Setelah dilakukan autopsi dan visum, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Selanjutnya jenazah bayi tersebut dikuburkan di TPU di wilayah Jakarta Utara," kata dia,
Diketahui, sebelum dibawa dan kemudian ditelantarkan di Rumah Sakit Sumber Waras, bayi berusia lima bulan itu sempat dipukul oleh ayahnya berinisial H (38) menggunakan tangan sebanyak dua kali pada Jumat (27/12) malam.
Bayi itu pun meninggal pada Sabtu (28/12) pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan medis. Sesaat sebelum bayi itu meninggal, orang tuanya, H dan BU (35) melarikan diri dari rumah sakit dengan kesulitan membayar biaya tagihan rumah sakit.
Selanjutnya dalam proses visum di RSCM, ditemukan luka pada bagian pelipis dan kepala bayi. Namun, polisi tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan luka yang didapatkan bayi itu.
Baca juga: Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan
Baca juga: Polisi tangkap pasutri yang telantarkan bayinya di rumah sakit
Selain itu, dokter yang melakukan pemeriksaan juga memastikan luka-luka pada bagian pelipis dan kepala bayi itu bukan merupakan penyebab kematiannya. Kendatipun demikian, hasil autopsi penyebab kematian bayi hingga kini belum keluar.
Atas perbuatannya pun, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025