Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan lima ekor satwa liar dilindungi jenis Nuri Ternate (Lorius garrulus) dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Tobelo, Halmahera Timur.
“Sejumlah satwa burung Nuri Ternate ini ditemukan tanpa pemilik di Kapal Putra kembar yang masuk di Pelabuhan laut Tobelu dari Halmahera Timur,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Rabu.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi kakaktua koki di kapal
Ia mengungkapkan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Nuri Ternate adalah salah satu spesies burung endemik Maluku Utara yang statusnya terancam akibat perburuan liar dan kehilangan habitat. Burung ini telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa satwa yang diamankan akan direhabilitasi di pusat konservasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa liar.
“Keberadaan Nuri Ternate sangat penting bagi ekosistem. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian satwa ini demi keberlanjutan alam Maluku Utara,” katanya.
Baca juga: Balai Karantina Ternate amankan puluhan burung nuri diselundupkan
Baca juga: BKSDA amankan burung Perkici & Nuri patah kaki di Masohi Maluku
BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Upaya pelestarian ini menjadi langkah penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Maluku untuk generasi mendatang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025